Institut Agama Islam Al-Hidayah Bogor Gelar Visiting Lecturer, Bedah Hukum Waris Aset Digital

BOGOR – Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Institut Agama Islam Al-Hidayah Bogor menyelenggarakan kegiatan Visiting Lecturer secara daring melalui media Zoom Meeting pada Ahad, 19 April 2026. Kegiatan ini mengangkat tema yang sangat relevan dengan perkembangan teknologi masa kini, yaitu Studi Waris Aset Digital.

Acara diawali dengan sambutan pembuka oleh Nasrullah, B.A., M.H., selaku Dosen tetap Program Studi Hukum Keluarga Islam Institut Agama Islam Al-Hidayah Bogor. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya bagi para mahasiswa untuk memahami Fikih Mawaris dalam konteks kekinian. “Tema yang diangkat pada hari ini merupakan tema yang sangat relevan dengan perkembangan zaman, khususnya dalam menghadapi fenomena aset digital yang semakin berkembang di tengah masyarakat,” ujarnya.

Hadir sebagai narasumber utama adalah Ibnu Irawan, M.H., Ph.D., yang menjabat sebagai Direktur ASSIHAM & STQ Group Lampung. Beliau memiliki latar belakang pendidikan yang kuat, merupakan lulusan S3 dari Universitas Istanbul, Turki , dan saat ini aktif mengajar di Pascasarjana Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. Selain itu, beliau juga merupakan pendiri berbagai lembaga seperti Assiham Bandar Lampung dan Pesantren Fisika UGM Yogyakarta.

Diskusi yang dipandu oleh Azis Juniyanto, mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam Semester IV , ini diikuti dengan antusias oleh seluruh mahasiswa program studi tersebut. Fokus pembahasan tertuju pada bagaimana hukum Islam memandang kepemilikan dan pembagian warisan berupa aset digital, yang kini menjadi tantangan baru dalam praktik hukum keluarga.

Melalui kegiatan ini, Institut Agama Islam Al-Hidayah Bogor berharap para peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai fikih mawaris, sehingga mampu memberikan kontribusi keilmuan yang solutif dan aplikatif di tengah masyarakat.

Leave a Reply